Persyaratan Obat Bahan Alam

Balai Dampingi UMKM Naik Status Aman dan Kompetitif

Persyaratan Obat Bahan Alam

✅1️⃣ TAHAP 1 - Pengajuan Sertifikasi CPOTB Bertahap

Tata cara memperoleh Sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik)

Persyaratan Dasar Pengajuan

  • 1️⃣ Memiliki Bangunan Produksi sesuai Prinsip CPOBAB dengan denah/layout dikonsultasikan ke BPOM
  • 2️⃣ Memiliki NIB dengan KBLI 21022 (Nomor Induk Berusaha untuk pembuatan obat bahan alam)
  • 3️⃣ Mengajukan PBUMKU (Permohonan Bersertifikat Pemenuhan Aspek Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik Bertahap)
  • 4️⃣ Mengunggah dokumen diperlukan pada sistem https://e-sertifikasi.pom.go.id/

📋 Dokumen yang Diperlukan

📜 Hasil Tahap 1: Terbit Sertifikat CPOTB

(Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik)

✅2️⃣ TAHAP 2 - Registrasi Obat Bahan Alam

Tahapan pendaftaran produk obat bahan alam ke sistem BPOM

📄 Dokumen Pendaftaran Akun ASROT

  • 1️⃣ Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • 2️⃣ Sertifikat CPOBAB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOBAB
  • 3️⃣ Surat Kuasa Penanggung Jawab
  • 4️⃣ Akta Notaris Pendirian Perusahaan

🏛️ Tahap Pra Registrasi

Dokumen administratif yang diperlukan sebelum tahap registrasi

  • 1️⃣ Surat kuasa bermeterai sebagai penerima kuasa dari pemohon registrasi
  • 2️⃣ Surat pernyataan bermaterai perusahaan bertanggungjawab atas keabsahan dokumen
  • 3️⃣ Data Formula Produk

✅ Tahap Registrasi - Dokumen Administratif

Dokumen administratif yang wajib dilengkapi pada tahap registrasi

  • 1️⃣ Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang Produksi OBA
  • 2️⃣ Sertifikat CPOBAB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOBAB secara Bertahap
  • 3️⃣ Surat kuasa penanggung jawab perusahaan (kecuali perusahaan perseorangan)
  • 4️⃣ Akta notaris pendirian perusahaan (kecuali perusahaan perseorangan)
  • 5️⃣ Surat kuasa bermaterai sebagai petugas registrasi
  • 6️⃣ Surat pernyataan bermaterai perusahaan bertanggungjawab atas keabsahan dokumen
  • 7️⃣ Sertifikat merek (jika diperlukan)
  • 8️⃣ Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan regulasi

🔬 Tahap Registrasi - Dokumen Keamanan dan Khasiat

Dokumen teknis dan hasil uji yang diperlukan untuk penilaian keamanan dan khasiat produk

  • 1️⃣ Hasil uji toksisitas untuk produk yang belum diketahui profil keamanannya
  • 2️⃣ Hasil uji farmakodinamik dan/atau uji klinik untuk produk yang belum diketahui profil khasiatnya
  • 3️⃣ Dokumen Mutu (Formula, Cara Pembuatan, Sumber Bahan Baku, Penilaian Mutu, Spesifikasi Kemasan, Standardisasi, Stabilitas, dsb)
📜 Hasil Tahap 2: Terbit Nomor Izin Edar BPOM

POM TR 123XXXXXXXX