Persyaratan Kosmetik

Balai Dampingi UMKM Naik Status Aman dan Kompetitif

Persyaratan Kosmetik

✅1️⃣ TAHAP 1 - Persyaratan Pengajuan SPA CPKB untuk Industri Kosmetik Golongan B

Persyaratan umum dan teknis untuk pengajuan SPA CPKB

Persyaratan

  • 1️⃣ Surat Permohonan
  • 2️⃣ Persetujuan Denah Bangunan
  • 3️⃣ Dokumen Penerapan Sistem Mutu CPKB
  • 4️⃣ Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama (jika berlaku)
  • 5️⃣ Tenaga Teknis Kefarmasian untuk Industri Kosmetik Golongan B

🧼 Pengajuan Perizinan Berusaha Melalui Siinas.kemenperin dengan Mengupload Dokumen

  • 1️⃣ Dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal bahan baku serta sumber dan jumlah/besaran energi dan air baku yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama-lamanya 6 (enam) bulan ke depan
  • 2️⃣ Dokumen berupa spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan
  • 3️⃣ Dokumen berupa foto mesin/peralatan
  • 4️⃣ Dokumen berupa perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan:
      (1) penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk
      (2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • 5️⃣ Dokumen bagan alur pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku
  • 6️⃣ Dokumen bagan alur proses produksi
  • 7️⃣ Dokumen bagan alur proses quality control
  • 8️⃣ Dokumen bagan alur pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • 9️⃣ Dokumen memiliki bangunan, fasilitas, dan peralatan; dibuktikan dengan dokumen denah/layout fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto
  • 🔟 Dokumen program higiene dan sanitasi (SOP) minimal memuat tentang higiene perorangan
  • 1️⃣1️⃣ Dokumen program higiene dan sanitasi (SOP) minimal memuat tentang sanitasi bangunan & fasilitas
  • 1️⃣2️⃣ Dokumen program higiene dan sanitasi (SOP) minimal memuat tentang sanitasi peralatan
Contoh Dokumen Siinas Kemenperin

🧼 Pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Produksi Kosmetik yang Baik (SPA CPKB)

Contoh Dokumen yang disiapkan UMKM Kosmetik
📜 Hasil Tahap 1: Terbit Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (SPA CPKB)

Masa berlaku: 5 (lima) tahun

✅2️⃣ TAHAP 2 - Notifikasi Kosmetik pada Sistem Registrasi BPOM

Prosedur pelaporan kehadiran produk kosmetik ke Badan POM sebelum beredar

Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Notifikasi Kosmetik?

  • 1️⃣ Industri Kosmetik yang Berada di Wilayah Indonesia
  • 2️⃣ Usaha Perorangan/Badan Usaha di Bidang Kosmetik (Kontrak Produksi)
  • 3️⃣ Importir yang Bergerak di Bidang Kosmetik

📄 Dokumen yang Perlu Diajukan untuk Semua Jenis Pemohon

Dokumen wajib untuk semua pemohon tanpa terkecuali

  • 1️⃣ Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • 2️⃣ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3️⃣ KTP Identitas Direktur dan/atau Atasan Perusahaan
  • 4️⃣ Surat Pernyataan Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan

📋 Persyaratan Dokumen Industri Kosmetik

Dokumen khusus untuk industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia

  • 1️⃣ Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB
  • 2️⃣ Surat Pernyataan Hak Atas Merek (Lihat Contoh)
  • 3️⃣ Sertifikat Merek (Jika Ada)
  • 4️⃣ Perjanjian Lisensi Antara Pemilik Merek dan Pemohon Notifikasi

🤝 Dokumen Perjanjian Kerja Sama Kontrak Produksi

Untuk pemohon yang mengajukan notifikasi melalui sistem kontrak produksi

Informasi Minimal yang Harus Ada dalam Perjanjian Kontrak Produksi:

  • 1️⃣ Nama Usaha Perorangan/Badan Usaha Pemberi Kontrak
  • 2️⃣ Nama Industri Kosmetik Penerima Kontrak
  • 3️⃣ Merek dan/atau Nama Kosmetik
  • 4️⃣ Masa Berlaku Perjanjian Kerja Sama Kontrak

Tutorial Video

Untuk panduan visual yang lebih detail tentang cara pengajuan akun badan usaha, dapat disimak di:

📜 Hasil Tahap 2: Terbit Nomor Izin Edar BPOM

NA 123xxxxxxxx